Makalah Pancasila Sebagai Etika
BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG MASALAH
Pancasila
secara normatif dapat dijadikan sebagai suatu acuan atas tindakan baik, dan
secara filosofis dapat dijadikan perspektif kajian atas nilai dan norma yang
berkembang dalam masyarakat. Sebagai suatu nilai yang terpisah satu sama lain,
nilai-nilai tersebut bersifat universal
atau menyeluruh, dapat ditemukan di manapun dan kapanpun.
Pancasila juga sebagai suatu sistem
filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari berbagai
penjabaran norma yang ada, baik norma hukum, norma moral maupun norma
kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu
pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan
komprehensif dimana sistem pemikira ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu
pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan
pedoman dalam suatu tindakan melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai,
norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan
Pancasila maka ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi
sebagai sistem etika. Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu
norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi
norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur
dari sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu
suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian
inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di
Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang
terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara
dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman
yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu
sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral
maupun norma hukum, yang pada akhirnya harus dijabarkan lebih lanjut dalam
norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan berbangsa dan
negara.
II.
RUMUSAN MASALAH
Dari penjabaran yang telah disampaikan
di atas maka tersusunlah beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa definisi dari nilai, norma dan moral dalam konteks
pancasila sebagai etika ?
2.
Bagaimana hubungan antara nilai, norma dan moral dalam
konteks pancasila sebagai etika ?
3.
Nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam pancasila
sebagai etika ?
III.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penuisan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui definisi dari nilai, norma dan moral dalam
konteks pancasila sebagai etika.
2.
Memahami apa hubungan antara nilai, norma dan moral
dalam konteks pancasila sebagai etika.
3.
Mengetahui apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila sebagai etika.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
1.1 Makna Nilai Dasar Pancasila
Nilai Pancasila secara filosofis
adalah sebagai dasar idiologi negara dan filsafat hidup bangsa yang sistematis.
Fungsi filsafat dan Pancasila yaitu mempertanyakan dan menjawab apakah dasar
kehidupan beretika dalam berbangsa dan bernegara. Dasar filosofis Pancasila
yaitu sebagai ideologi bangsa yang mempunyai makna dalam setiap lini kehidupan berbangsa
dan bernegara yakni nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan.
a) Nilai
Pancasila merupakan pandangan hidup dan cita-cita bangsa Indonesia.
b) Nilai Pancasila di ambil dari kebiasaan dan adat
istiadat bangsa Indonesia sendiri yang sesuai dengan budi pekerti bangsa
Indonesia. Dan juga bersifat menjunjung tinggi
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Nilai
adalah sesuatu yang berharga bagi harkat dan martabatnya. Nilai berfungsi
mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Cita-cita, gagasan, dan ide adalah wujud
kebudayaan sebagai sistem nilai.
Nilai adalah kualitas diri yang bermanfaat bagi manusia, yang dijadikan landasan dan motivasi dalam
bersikap dan berperilaku baik disadari maupuin tidak disadari. Nilai merupakan
harga untuk manusia sebagai pribadi yang utuh, misalnya kejujuran, kemanusiaan
(Kamus Bhasa Indonesia, 2000).
Prof.
Notonogoro membagi nilai dalam tiga kategori, yaitu :
1.
Nilai material, sesuatu yang berguna bagi manusia.
2.
Nilai vital,
segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan aktivitas.
3.
Nilai kerohanian, segala sesuatu yang berguna bagi
rohani manusia.
Nilai
kerohanian dapat dirinci sebagai berikut :
a.
Nilai
kebenaran, yang bersumber pada unsur rasio manusia, budi dan cipta.
b.
Nilai
keindahan, bersumber pada unsur rasa atau intuisi.
c.
Nilai moral, bersumber pada
unsur kehendak manusia
atau kemauan (etika)
d.
Nilai
religi, bersumber pada keimanan manusia yang merupakan nilai tertinggi.
1.2 Etika
Secara
etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak,
kebiasaan. Etika membahas tentang tingkah laku manusia yang di pandang dari
segi baik dan buruk, serta bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Etika di bagi
menjadi 2 :
a.
Etika Umum, membahas prinsip yang berlaku bagi setiap
tindakan manusia.
b.
Etika Khusus, membahas prinsip kehidupan manusia, baik
individual maupun sosial.
Manusia adalah
makhluk sosial yang mana sangat membuthkan bantuan orang lain, secara di
sengaja maupun tidak di sengajabuat apa apa. Didalam Islam ada sebuah konsep
mencintai sesama yaitu Rahmatan lil alamin (kesejahteraan i bagi seluruh umat
manusia). Pada dasarnya etika membahas hal yang berkaitan dengan nilai seperti
nilai baik dan buruk, nilai susila atau asusila, nilai kesopanan, dan
sebagainya.
1.3 Pendekatan
Etika
a)
Normatif
Etik :seseorang berprilaku sesuai
dengan peraturan (norma) yang ada.
b)
Deskriptif Etik : sadar akan etika tetapi tidak merasa
perlu untuk mentaatinya.
c)
Practical
Etik : Berbuat sesuai dengan kemampuannya.
1.4 Norma Dasar Etika (metaethics)
Norma dasar etika ada 2
yaitu :
a)
Hablum Minallah
“Melaksanakan
segala perintahNya dan menjauhi segala laranganNya”
b)
Hablum Minannas
“Perilaku Etika berakibat pada kehidupan”
1.5 Prinsip-Prinsip
Etika
Pemikiran terbesar A syntopicon of
Great Books of western World berpendapat bahwa “ide agung” ada 6 landasan :
a)
Prinsip keindahan (beauty)
b)
Prinsip persamaan (Equality)
c)
Prinsip
Kebaikan (Good)
d)
Prinsip
Keadilan (justice)
e)
Prinsip Kebebasan (library)
f)
Prinsip
kebenaran (truth)
2.
Moral
Moral
berasal dari kata mos (mores) yang artinya kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral
adalah ajaran tentang hal baik dan buruk yang menyangkut tingkah laku dan
perbuatan manusia. Seorang yang taat kepada aturan-aturan yang berlaku dalam
masyarakatnya dianggap bertindak benar secara moral begitu pula sebaliknya.
Moral dengan etika hubungannya sangat erat, sebab etika suatu pemikiran
kritis dan mendasar tetang ajaran-ajaran moral dan etika merupakan ilmu
pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas (Devos, 1987).
Etika adalah
tingkah laku manusia sedangkan moral adalah praktek dari etika. Dalam etika
seseorang dapat memahami tentang atas dasar apa manusia hidup menurut norma
tertentu, sedangkan moral menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
seseorang.
3.
Norma
Norma
adalah petunjuk dan penuntun tingkah laku manusia yang harus dijalankan dalam
kehidupan sehari-hari agar manusia memiliki martabat yang tinggi. Agar manusia mempunyai harga, moral mengandung
integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian ditentukan oleh
moralitas yang dimilikinya.
Norma
memiliki sanksi misalnya :
a) Norma agama, dengan sanksinya
dari Tuhan.
b) Norma kesusilaan, sanksinya rasa malu dan menyesal
terhadap diri sendiri.
c) Norma kesopanan, sanksinya berupa mengucilkan
dalam pergaulan masyarakat,
d) Norma hukum, dengan sanksinya berupa kurungan
atau denda yang dipaksakan oleh alat Negara.
B. Etika
Pancasila
1. Pancasila
Sebagai Dasar Etika Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.
Sila Pancasila merupakan suatu
sistem nilai yang mana setiap nilainya saling berhubungan. Nilai etika yang
terkandung dalam pancasila diangkat dari nilai prinsip yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat, diantaranya adalah nilai kebudayaan dan adat
istiadat.
Sebagai dasar Ideologi Negara, maka
nilai-nilai pancasila harus di jabarkan dalam suatu norma yang merupakan
pedoman dalam pelaksanaan kenegaraan,
kebangsaan, dan kemasyarakatan. Penjabaran tersebut adalah Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia dan dalam pelaksanaannya memerlukan norma moral yang
merupakan dasar pelaksanaan tertib hukum. Jika hukum tidak berlandaskan norma
moral maka tidak akan tercapai suatu keadilan dalam suatu negara. Esensi
nilai-nilai pancasila adalah universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1.
Rumusan sila pancasila sebenarnya menunjukkan adanya
sifat-sifat umum universal karena merupakan suatu nilai.
2.
Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang
masa baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan
keagamaan.
3.
Pancasila sumber hukum positif, oleh karena itu Pancasila
berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak
dapat diubah secara hukum. Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai pancasila
diubah maka sama halnya dengan pembubaran Negara proklamasi 1945, hal ini
sebagaimana terkandung di dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap.
No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif
Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu terlekat
pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai bangsa kausa materialis.
- Nilai-nilai pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa.
Nilai pancasila menjadi landasan
bagi bangsa Indonesia dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam
kehidupan sehari-hari. Di era sekarang sekarang ini, tampaknya kebutuhan akan
norma etika untuk kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu bahkan amat
penting untuk ditetapkan. Hal ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No.
VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara.
Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat bertujuan untuk:
1.
Memberikan landasan moral bagi seluruh aspek.
2.
Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa,
bernegara.
Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut:
1.
Etika sosial dan Budaya. Etika ini bertolak dari rasa
kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling
peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan
tolong-menolong.
C. Nilai-Nilai
Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Terhadap Sistem Etika Negara
Nilai Pancasila bersifat universal
yang memperlihatkan kemanusiaan, oleh karena itu ia dapat dengan mudah diterima
oleh setiap orang namun dengan begitu pancasila tidak mudah untuk di rubah.
Perbedaan pancasila dengan yang lain adalah terletak pada fakta sejarahnya bahwa pancasila dirangkai dan disahkan menjadi
satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral
bangsa. Empat pokok pikiran Pancasila adalah :
1.
Negara Indonesia adalah Negara Persatuan. Sesuai
dengan ketentuan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, “maka disusunlah kemerdekaa
kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”
menunjukkan sebagai sumber hukum.
2.
Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai
hakikat dan kedudukan yang kuat dan tidak dapat berubah. Nilai Pancasila juga merupakan landasan moral
etik dalam kehidupan kenegaraan yang ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 bahwanegara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas
kemanusiaan yang adildan beradab.
a.
Sila Pertama
: Ketuhanan
Yang Maha Esa. Secara garis besar mengandung makna bahwa Negara melindungi
setiap pemeluk agama (yang tentu saja agama diakui di Indonesia) untuk
menjalankan ibadahnya sesuai dengan ajaran agamanya. Tanpa ada paksaan dari
siapa pun untuk memeluk agama, bukan mendirikan suatu agama.
b.
Sila Kedua :
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Mengandung makna bahwa setiap warga Negara
mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, karena Indonesia berdasarkan
atas Negara hukum. mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan
kewajiban antara sesama manusia.
c.
Sila Ketiga : Persatuan
Indonesia. Mengandung makna bahwa seluruh penduduk yang mendiami seluruh pulau
yang ada di Indonesia ini merupakan saudara, tanpa pernah membedakan suku,
agama ras bahkan adat istiadat atau kebudayaan. Penduduk Indonesia adalah satu
yakni satu bangsa Indonesia.
d.
Sila Keempat
: Kerakyatan
Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Mengandung maksud bahwa setiap pengambilan keputusan hendaknya dilakukan dengan
jalan musyawarah untuk mufakat, bukan hanya mementingkan segelintir golongan
saja yang pada akhirnya hanya akan menimbulkan anarkisme.
e. Sila Kelima : Keadilan
Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia. Pada sila kelima ini mengandung maksud
bahwasanya rakyat indonesia harus adil dan mementingkan kesejahteraan bersama
di atas kepentingan pribadi. Sama-sama menjalankan kewajiban dan mendapatkan
hak.
Pancasila
dan Pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah Negara yang
fundamental, karena di dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai sebagai
berikut:
1. Dasar-dasar
pembentukan Negara, yaitu tujuan Negara, asas politik Negara, dan Negara asas
kerohanian Negara (Pancasila).
2.
Ketentuan diadakannya
undang-undang dasar, yaitu
“….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu
undang-undang dasar Negara Indonesia…”. Hal ini menunjukkan adanya sumber
hukum.
Nilai dasar
yang fundamental suatu
Negara dalam hukum
mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak
berubah, dalam arti dengna jalan hukum apapun tidak mungkin lagi untuk dirubah.
Berhubung Pembukaan UUD 1945 itu memuat nilai-nilai dasar yang fundamental,
maka Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah
secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran Negara Proklamasi 17
Agustus 1945.
Etika
Kehidupan Berbangsa (Tap MPR No 01/MPR/2001). Tanda-tanda mundurnya pelaksanaan
etika berbangsa
1)
Konflik
sosial berkepanjangan
2)
Berkurangnya
sopan santun dan budi luhur dalam kehidupan sosial
3)
Melemahnya
kejujuran dan sikap amanah
4)
Pengabaian
ketentuan hukum dan peraturan
Faktor-faktor
penyebab mundurnya pelaksanaan etika;
Faktor internal :
1.
Lemahnya penghayatan dan pengamalan agama.
2.
Sentralisasi di
masa lalu.
3.
Tidak
berkembangnya pemahaman/penghargaan kebinekaan.
4.
Ketidakadilan
ekonomi
Faktor Eksternal :
·
Pengaruh globalisasi
·
Intervensi kekuatan global dalam
panutan kebijakan nasional
B.
Implementasi Nilai dan Moral Kehidupan Bermasyarakat
Dalam kehidupan kita akan selalu
berhadapan dengan istilah nilai dan norma dan juga moral dalam kehidupan
sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksuddengan nilai sosial
merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenaiapa yang dianggap
baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagaicontoh, orang
menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilaiburuk.
Demikian pula, guru yang melihat siswanya gagal dalam ujian akan merasagagal
dalam mendidik anak tersebut. Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai
landasan,alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya.Nilai
mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang
dalammasyarakat. Itu adalah yang dimaksud dan juga contoh dari nilai. Oleh
karena itudapat disimpulkan bahwa norma sosial adalah patokan perilaku dalam
suatukelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan
sosial.Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam
menjalaniinteraksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa individuatau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial
yang telah terbentuk.Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara
manusia dalam masyarakatdapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Tingkat norma dasar didalammasyarakat dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu cara,
kebiasaan, tata kelakuan, danadat istiadat. Misalnya orang yang melanggar hukum
adat akan dibuang dandiasingkan ke daerah lain.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebagai sumber
segala sumber, Pancasila
merupakan satu-satunya sumber
nilai yang berlaku di tanah air.
Dari satu sumber tersebut diharapkan mengalir dan memancar nilai-nilai
ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan penguasa. Hakikat Pancasila pada
dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila
tersebut melekat pada setiap insane, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan kodrat
manusia. oleh sebab itu penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh pemerintah
tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, terutama manusia
yang tinggal di wilayah nusantara.
Pancasila
sebagai core philosophy bagi
kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, juga
meliputi etika yang
sarat dengan nilai-nilai
filsafati; jika memahami Pancasila tidak dilandasi
dengan pemahaman segi-segi filsafatnya, maka yang
ditangkap hanyalah segi-segi
filsafatnya, maka yang
ditangkap hanyalah segisegi fenomenalnya saja, tanpa menyentuh inti
hakikinya.
Pancasila
merupakan hasil kompromi nasional
dan pernyataan resmi
bahwa bangsa Indonesia
menempatkan kedudukan setiap warga negara secara sama, tanpa membedakan
antara penganut agama
mayoritas maupun minoritas. Selain itu
juga tidak membedakan
unsur lain seperti
gender, budaya, dan daerah.
Keberadaan
Pancasila merupakan oase bangsa ini untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara
Kesatuan Indonesia Raya. Semangat Pancasila yang menyakini bahwa keutuhan
berbangsa dan bernegara merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar
lagi. Namun, Pancasila juga memiliki keluasan makna yang dalam jika dikaji
dengan mendalam dan komprehensif.
Berkenaan
Pancasila sebagai Sistem Etika, kita menyadari bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila merupakan satu kesatuan antara untaian sila dengan
sila lainnya. Setiap sila mengandung makna dan nilai tersendiri.
B.
Saran
Penulis hanya lah seorang warga atau
rakyat biasa. Saran yang diberikan pun hanya berupa saran sederhana sesuai pola
pikir rakyat kecil. Di antara saran penulis antara lain:
1. Hendaknya
setiap warga negara lebih memahami makna yang terkandung di dalam Pancasila.
2 Pancasila
harus senantiasa diaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa danbernegara di
Indonesia sehingga ciri kekeluargaan dan gotong royong senantiasa dapat
terwujud dalam kehidupan di Indonesia.
3. Implementasi
pancasila harus senantiasa tertuang dalam setiap kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan hak berpolitik seperti
pemilu dan kehidupan sehari-hari sehingga terwujud perilaku atauetika yang
sesuai dengan karakter Bangsa Indonesia
DAFTAR
PUSTAKA
v Buku-Buku
1.
Sumber Buku dan Jurnal: Achmad Ali. 2009.
Menguak Teori Hukum (LegalTheory),Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk
Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). (Jakarta, Prenada Media Group)
2.
Rahmatullah, Modul Pendidikan Pancasila(
Makasar, Universitas Usuluddin,2008)
3.
Sapriya,Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan(
Jakarta,Direktorat Jendral, 2012)
v Online